Sabtu, 07 Mei 2016

HUKUM MAKAN DIRESTORAN YANG MENJUAL BABI

HUKUM MAKAN DIRESTORAN YANG MENJUAL BABI

Sebagaimana kita tahu bahwa babi termasuk golongan hewan najis dan diharamkan dalam islam. Dalam hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al Maidah 3).

Mengetahui haramnya babi untuk dikonsumsi tentunya kita sebagai umat muslim merasa was-was dan juga berhati-hati terhadap makanan yang kita makan direstoran. Namun bagaimana jika didalam restoran tersebut menjual menu halal seperti sayuran dan ayam dan kita ingin mencicipi menu halal direstoran yang juga menjual menu babi.

Menurut Imam Nawawi didalam ayat digunakan lafaz daging karena bagian iniah yang paling penting dan oleh karena itu para ulama kaum muslimin telah bersepakat dengan pengharaman lemak darah seluruh bagian tubuhnya. Dokter wahbah memasukan daging babi kedalam kelompok najis yang disepakati nasab walaupun babi disembelih sesuai dengan syariat islam ia tetap saja haram karena nasab Al Quran menunjukan bahwa babi adalah najis ‘ain atau najis karena zatnya. Oleh karena itu daging dan seluruh bagian tubuhnya berupa bulu, tulang dan kulitnya tetaplah najis walaupun sudah disamak. Terkait dengan alat-alat yang digunakan untuk memasak atau alat-alat makan yang tersentuh najis babi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang cara mensucikannya.

Pendapat pertama dari ulama Syaf’i dan Hambali mengatakan bahwa alat-alat yang terkena bagian harus dicuci sebanyak 7x dan salah satunya ialah dengan tanah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah yang berbunyi: Sucikanlah bejana seorang diantara kalian dan bila terkena jilatan anjing dengan mencucinya sebanyak 7x salah satunya dengan tanah. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa permulaannya dengan tanah dan dalam riwayat lainnya campurkan dalam kali kedelapan dengan tanah. Para ulama Syaf’i dan Hambali beranggapan bahwa babi disertakan sama dengan anjing karena keadaan babi lebih buruk dari anjing dan berdasarkan firman Allah atau daging babi sesungguhnya adalah najis.

Adapun menurut ulama Hanafi dan Maliki peralatan yang terkena bagian babi cukup dicuci tanpa menggunakan tanah. Alasan mereka adalah karena riwayat-riwayat menyebutkan dengan tanah ialah simpangsiur ada yang mengatakan tanah digunakan saat pertama mencuci ada yang mengatakan ketiga ketujuh dan pada riwayat lain disebutkan pada pencucian kedelapan baru mencampur dengan tanah.

Dengan demikian apabila juru masak atau tukang cuci restoran telah mencuci alat-alat masaknya dan telah mengelap alat masak dan peralatan dengan bersih maka kita boleh saja makan direstoran tersebut. Namun yang perlu diperhatikan ialah makanan kita halal. Tidak tercampur menu babi dan tempat memasaknya terpisah dari tempat memasaknya babi. Boleh saja kita makan direstoran menu daging babi asalkan tidak ada unsur babi tercampur didalamnya dan alat-alat masaknya telah dicuci secara bersih dan dikeringkan.

Namun bila kita ragu alangkah baiknya jika kita memilih restoran yang jelas memasang logo tidak mengandung babi.
Semoga apa yang disampaikan menambah pengetahuan baru untuk kita dan kita senantiasa berharap hati-hati dalam memilih makanan yang ingin kita konsumsi.

Amin ya robal ‘alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar