Kamis, 30 Juni 2016

Guru Ini Disidang Karena Diduga Cubit Muridnya, Seperti Inikah "Balasan" untuk Pendidik?

Kemarin Selasa (28/6) Pengadilan Negeri PN Sidoarjo mendadak diramaikan oleh ratusan guru dari berbagai daerah di Jawa Timur. Bukan untuk upacara atau seminar pendidikan, mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo. Guru ini disidang di pengadilan karena tuduhan menganiaya muridnya yang bernama Arif (nama samaran).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut hanya berlangsung singkat, yaitu sekitar 15 menit. Hakim Riny Sasulih memutuskan menunda sidang tersebut hingga 18 Juli mendatang. Alasannya, jaksa belum siap membacakan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Andrianis menyatakan setelah sidang minggu lalu pihaknya meminta terdakwa menempuh jalan damai dengan korban.
Penundaan sidang tersebut membuat ratusan guru kecewa. Pasalnya, mereka jauh-jauh datang dari berbagai kota untuk mendampingi Samhudi dalam sidang. Aksi solidaritas tersebut membuat Samhudi terharu. Dia bahkan sampai menangis. Samhudi seperti mencoba menahan beban berat di dadanya.
Samhudi yang kemarin mengenakan seragam PGRI itu lantas berdiri dari kursi terdakwa. Dia hanya bernapas panjang saat mendengar keputusan penundaan sidang. Dia kembali meneteskan air mata ketika meninggalkan gedung PN.

Ini merupakan sidang ketujuh Samhudi.

Sidang tersebut adalah kali ketujuh yang harus dijalani Samhudi. Dia dilaporkan ke Polsek Balongbendo oleh orang tua Arif pada tanggal 8 Februari 2016. Ayah Arif yang seorang tentara menuding Samhudi telah mencubit anaknya sampai memar. Akan tetapi, Samhudi membantah tuduhan itu.
Samhudi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2016. Saat itu seluruh murid melaksanakan salat Dhuha di masjid sekolah. Tetapi, Arif justru terlihat duduk-duduk di pinggir sungai. Sebagai seorang guru, dia lantas menegur Arif dan mengajaknya shalat berjamaah dengan mengelus pundak.
Samhudi mengatakan bahwa dia hanya mengelus dan tidak mencubit, apalagi memukul. Dia hanya mengingatkan. Setelah dilaporkan ke polisi, Samhudi mengaku bingung. Sebab, dia merasa tidak melakukan penganiayaan.
Dia juga telah mencoba mendatangi orang tua murid untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akan tetapi, usahanya gagal. Dia sudah mendatangi orang tua murid tiga kali. Orang tuanya hanya ingin menyerahkan masalah pada proses hukum.

Pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke P2TP2A.

Pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Konselor P2TP2A Vira Meyrawati membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya mendampingi korban sejak perkara tersebut dilaporkan hingga berjalannya sidang.
Pihak korban sebenarnya ingin perkara itu diselesaikan dengan damai. Vira pun membenarkan bahwa dirinya juga beberapa kali ikut mendampingi mediasi. Akan tetapi, tidak ada jalan keluar. Sebab, permintaan pihak korban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak sekolah.
Pihak korban ingin tersangka segera dinonaktifkan dari sekolah tersebut. Tapi tidak dipenuhi. Akhirnya sidang pun dilanjutkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar