Sabtu, 25 Juni 2016

Bolehkah Suami Cukur Bulu Kemaluan Istri dan Sebaliknya?


Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.
"Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis". (HR. Bukhari dan Muslim)
Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan dan lebih higienis bagi wanita.
Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?

Hadits Lain yang Jadi Pegangan

Dalam Fathul Bari dijelaskan, bahwa ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits ini terkait bolehnya suami memandang aurat istrinya.
Hadits lain yang menjadi pegangan bagi ulama yang membolehkan suami melihat aurat istrinya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Jagalah auratmu kecuali dari istrimu". (HR. Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri melihat aurat istrinya.
Ibnu Hazm Azh Zhahiri menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Wallahu a'lam

Kapan Waktu yang Tepat

Sayyid Sabiq menjelaskan, menggunting bulu ‘rahasia’ itu disunnahkan setiap pekan. Sedangkan maksimalnya, paling lama seseorang diperbolehkan membiarkan bulu ‘rahasia’ itu selama empat puluh hari. Tidak boleh lebih.
Sebagaimana hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu:
"(Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam". (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar