Minggu, 21 Agustus 2016

GEMPAR Daftar Harga Rokok Terbaru, Bagaimana Sikap Perokok? Fakta Sebenarnya Begini

GEMPAR Daftar Harga Rokok Terbaru, Bagaimana Sikap Perokok? Fakta Sebenarnya Begini

Kemarin hingga hari ini, Minggu (21/8/2016) pesan maupun foto-foto yang menunjukkan harga rokok naik, beredar melalui Whatsapp maupun sejumlah media sosial.

Dalam pesan itu disebutkan sejumlah harga rokok naik signifikan dari harga jual saat ini. Seperti harga rokok merek Dji Sam Soe dibanderol Rp 44.800 per bungkus. Lainnya adalah harga Sampoerna Mild dihargai Rp 53.500, Djarum Super Rp 39.500, Gudang Garam Surya Rp 42.400, dan sebagainya.

Atas kabar atau rencana kenaikan harga rokok tersebut mendapat tanggapan aneka komentar. Ada yang menyebut setuju atas langkah pemerintah menaikkan harga rokok biar anak-anak remaja tidak merokok. Namun demikian sebagian perokok ada yang tidak percaya bahwa rokok sebungkus Rp 50 ribu. Mereka akan berhenti merokok jika kabar itu benar. Tak kalah ramai, para perokok pun akan mencari rokok-rokok 'murah' entah apa mereknya yang penting 'rasanya' masuk.

"Bagaimana dengan kami para sopir yang merokok bila harganya Rp 50 ribu. Padahal uang makan sekali jalan cuma Rp 50 ribu. Apa kami tak makan?" kata Andika seorang sopir truk yang biasa melintasi jalur Pantura Jawa, Sabtu malam (20/8/2016).

"Kalau saya mending balik lagi ke tingwe (ngelinting dewe - bikin rokok melinting sendiri manual) daripada beli rokok Rp 50 ribu. Mending untuk beli beras dan jajan anak-anak. Saya yakin pemerintah tidak sekejam itu kepada perokok. Bagaimana nasib buruh pabrik rokok?" kata Budi menimpali saat diskusi mbahas rokok di poskamling.

Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan informasi yang beredar tidak benar. Hingga saat ini belum ada kenaikan harga rokok seperti yang tercantum pada pesan yang beredar.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com Minggu (21/8/2016).

Sementara itu, General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Nur Rachman juga mengatakan harga rokok yang dijual masih seperti waktu-waktu sebelumnya, dan tidak ada kenaikan.

"Naiknya harga rokok itu tergantung dari kebijakan pemerintah terkait cukai. Kami sebagai toko ritel akan melakukan penyesuaian jika ada kebijakan pemerintah, namun sejauh ini belum ada," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai sedang lakukan kajian kenaikan tarif cukai rokok. Bila keputusan disetujui, harga rokok dipastikan akan naik. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan sejauh ini belum bisa memastikan seberapa besar dampaknya terhadap kenaikan harga rokok.

"Sekarang kami belum tahu kenaikannya sampai mana," ujar Oke di Jakarta, Jumat (19/8/2016). Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok. Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan. "Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan kaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok. Selama ini, harga rokok yang di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Diketahui, Penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun ini diestimasi mengecil, seiring menurunnya pendapatan cukai dari tembakau per kuartal I 2016. Penurunan pendapatan cukai tembakau membuat penerimaan cukai di kuartal I 2016 turun 67 persen dari penerimaan cukai di kuartal I 2015, atau menjadi Rp 7,9 triliun dari sebelumnya Rp 24,1 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan tarif PPN produk tembakau pada 2016, serta mengeluarkan kebijakan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran pita cukai 2015 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2015.

Menteri Keuangan, (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui adanya penurunan penerimaan cukai, akibat penurunan cukai tembakau. Pada 2015, rokok merupakan penyumbang terbesar pendapatan cukai dengan kontribusi sebesar 96 persen, dengan nilai Rp 139,5 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp 144,6 triliun. (tribunjateng/kompas/wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar